JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran bersama (SEB) tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 M. Pada edaran itu diterangkan pula materi pembelajaran selama Ramadan bagi siswa muslim, seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya.
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Persis Jakarta, Ustaz Sofyan Munawar sangat mendukung dan mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurut dia, dari aspek pendidikan kebijakan ini sangat relevan dengan tujuan pendidikan nasional, antara lain membentuk generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta membentuk generasi yang sehat, berilmu, cakap, dan kreatif. Bahkan kebijakan tersebut memberikan manfaat sosial dan budaya yang signifikan bagi peserta didik.
“Sudah saatnya Mendikdasmen menjadikan momentum Ramadhan yang sarat nilai spiritual, dimaksimalkan dalam upaya meningkatkan kualitas iman, ibadah, dan akhlak para siswa,” ujar Ustaz Sofyan dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Rabu (22/1).
Ustaz Sofyan berharap dengan kegiatan tadarus dan pesantren kilat dan kegiatan keagamaan lainnya dapat membentuk karakter dan memperkuat nilai-nilai religiusitas siswa.
“Ramadhan sebagai bulan penuh berkah yang padanya diwajibkan berpuasa, tidak boleh dijadikan alasan untuk bermalas-malasan dan berhenti belajar. Justru pada bulan yang diberkahi itu kita dituntut untuk berkompetisi dan lebih giat lagi dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ustaz Sofyan menambahkan, kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di sekolah pada bulan Ramadhan diharapkan mampu melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara spiritual.
“Dengan terpadunya kecerdasan intelektual dan spiritual akan meniscayakan terciptanya harmoni dan keserasian antara ilmu, amal dan akhlakul karimah,” tuturnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Pemerintah melalui Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur perihal pembelajaran pada Ramadan 2025.
Dalam SE ditetapkan libur bagi para siswa pada awal dan akhir Ramadan. Surat Edaran tersebut mengatur tentang kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, serta pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025 untuk melakukan kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
“Dengan demikian pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti melalui keterangan, Selasa kemarin.
Adapun tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.