JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi para pengguna yang dapat mengakses layanan Buy Now Pay Later (BNPL), atau yang sering disebut paylater. Pembatasan ini meliputi usia dan penghasilan minimum bulanan.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, bahwa pembatasan ini merupakan upaya OJK dalam mengurangi risiko kredit macet, terutama di kalangan generasi muda.
“Nah, itu salah satu caranya kemarin menerbitkan surat bahwa untuk BNPL ini akan kita batasi,” kata Ahmad dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1) seperti dikutip Holopis.com.
Nantinya, para pengguna yang dapat mengakses layanan paylater adalah mereka yang telah berusia 18 tahun ke atas, dan memiliki penghasilan atau gaji bulanan minimal Rp 3 juta.
Bagi OJK, usia 18 tahun merupakan telah masuk ukuran orang dewasa, sehingga pembatas ini diharapkan dapat mengurangi risiko kredit macet yang selama ini banyak dialami mereka para generasi muda.
“Kenapa kita membatasi 18 tahun? Itulah ukuran orang dewasa, kira-kira seperti itu ya. Ya, 18 tahun ada penghasilan minimum juga. Jadi itu filosofinya,” ujar Ahmad.
Lebih jauh, dia mengatakan, tugas OJK tidak hanya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri keuangan, termasuk industri BNPL ini.
“Jadi kita menjaga dua sisi. Ini tugas berat dari OJK sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Ahmad, perlindungan tidak hanya diberikan kepada pihak peminjam (borrower), tetapi juga kepada pemberi pinjaman (lender).