JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah mengeluarkan keputusan perayaan keagamaan Natal bagi umat Kristiani tahun ini akan menggunakan aturan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pelaksanaan Tata Ibadah keagamaan di masa pandemi.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” kata Yaqut Kamis (2/12).

Yaqut beralasan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Panduan ini kemudian sengaja diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” tukasnya.