JAKARTA – Nama istri keenam Presiden pertama RI Soekarno, Dewi Soekarno belakangan ini menjadi pembicaraan hangat setelah denda sebesar Rp 3 miliar. Wanita keturunan Jepang tersebut didenda atas keputusan Pengadilan Buruh Jepang terkait PHK dua karyawan.
Kasus ini ternyata sudah dimulai sejak tahun 2021, di mana menantu Dewi, Fritz meninggal dunia di Indonesia pada 3 Februari 2021. Dewi pun kembali ke Indonesia di tengah Covid-19 sedang melanda Jepang dengan gelombang ketiga yang termasuk besar.
Akhirnya, para karyawannya khawatir Dewi membawa virus Corona. Para karyawan Dewi memilih untuk bekerja di rumah alias Work From Home selama dua minggu.
Bagaimana PHK kemudian terjadi dan akhirnya terjadi proses hukum terhadap Dewi Soekarno?
1. Ingin Kabari Dewi Sesudah Ia Kembali Ke Kantor
Ternyata, karyawan Dewi berencana untuk mengabarkan Dewi ketika ia kembali ke kantor pada Februari, tetapi Dewi Seokarno malah malah sesudah mendengar kabar dari karyawannya. Ia dikabarkan memiliki pendapat bahwa karyawan memiliki risiko lebih tinggi karena menggunakan kendaraan umum.
2. Memecat Karyawan
Dewi Soekarno kemudian memecat karyawannya melalui email. Akhirnya kedua karyawan mengajukan arbitrase ketenagakerjaan ke Pengadilan Buruh Jepang, dan menuntut agar pemecatan dibatalkan serta mereka memperolah kompensasi.
3. Pengadilan Memenangkan Karyawan
Pengadilan Buruh Jepang kemudian memutuskan bahwa pemecatan itu tidak sah. Dewi Soekarno diwajibkan untuk membayar denda sepesar 29 juta yen, atau sekitar Rp3miliar untuk kompensasi kepada kedua karyawan.