JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hingga 31 Desember 2024, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp32,32 triliun.
Jumlah ini berasal dari beberapa sumber, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,35 triliun, pajak kripto Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,03 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp2,85 triliun.
Hingga Desember 2024, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN. Penunjukan ini mencakup 13 pelaku usaha yang baru ditunjuk, tiga perubahan data pemungut, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE selama bulan Desember.
Di antara pelaku usaha yang ditunjuk pada Desember 2024 adalah Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, dan beberapa lainnya. Selain itu, pembetulan dilakukan terhadap PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited, sementara Hotels.com, L.P. dicabut statusnya sebagai pemungut.
Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 174 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp25,35 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp8,44 triliun pada 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Holopis.com, Senin (20/1).
Penerimaan dari pajak kripto mencapai Rp1,09 triliun, yang terdiri atas Rp510,56 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp577,12 miliar dari PPN DN atas pembelian kripto. Rinciannya adalah Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp620,4 miliar pada 2024.
Pajak fintech (P2P lending) memberikan kontribusi sebesar Rp3,03 triliun, yang terdiri atas Rp816,85 miliar dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT, Rp647,86 miliar dari PPh 26 atas bunga yang diterima WPLN, serta Rp1,57 triliun dari PPN DN. Rincian tahunan pajak fintech adalah Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp1,48 triliun pada 2024.
Penerimaan pajak SIPP mencapai Rp2,85 triliun, yang terdiri dari Rp191,71 miliar dari PPh dan Rp2,66 triliun dari PPN. Rinciannya adalah Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, dan Rp1,33 triliun pada 2024.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Dwi.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menggali potensi penerimaan pajak digital lainnya, termasuk pajak kripto atas perdagangan aset, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.