Selasa, 21 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamMenteri KKP Yakin Pagar Laut di Tangerang Bertujuan Untuk Reklamasi

Menteri KKP Yakin Pagar Laut di Tangerang Bertujuan Untuk Reklamasi

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuding upaya pemagaran laut di Tangerang yang sudah berjalan sejak lama itu bertujuan untuk proses reklamasi.

Kecurigaan itu menurut Sakti, kian menguat ketika Kementerian ATR/BPN mengakui sudah ada sertifikat yang timbul di wilayah perairan yang masuk dalam kawasan pagar laut.

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata Sakti dalam pernyataannya pada Senin (20/1).

Sakti meyakini bahwa upaya untuk melakukan reklamasi oleh sekelompok oknum tertentu memang sengaja dimulai dengan memagari lautan.

“Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan,” jelasnya.

Sakti bahkan mengakui bahwa dirinya sudah melaporkan kecurigaan adanya upaya reklamasi yang luasnya bisa mencapai 30 hektar tersebut.

“Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu. Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar,” tukasnya.

“Tadi saya laporkan kepada bapak presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30ribuan hektar kejadiannya,” tambahnya.

Jika kasus itu tidak terungkap, Sakti meyakini sertifikat yang sudah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN itu langsung diklaim begitu proses reklamasi berhasil dilakukan.

“Itu nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan itu dia akan nongol sertifikatnya,” ucapnya.

Oleh karena itu, Sakti menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha mempertahkan wilayah perairan tersebut agar tidak menjadi daratan dan segera dilakukan pembongkaran.

“Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku, kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh, harus ada izin,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi apakah reklamasi ini nantinya berkaitan dengan proyek pembangunan PIK 2, Sakti enggan berkomentar lebih lanjut dan malah berkilah.

“Saya nggak mau ke sana. Saya nggak tahu. Nanti kita selidiki dulu ya,” kilahnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral