JAKARTA – Pj. Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Teguh Setyabudi berjanji akan mempersulit izin Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami. Hal ini dikatakan Teguh menyikapi polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Teguh menegaskan, dengan adanya Pergub tersebut justru semakin memperketat aturan ASN berpoligami.
“Bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada,” ucap Teguh kepada wartawan di Balai Kota Jakarta pada Senin, (20/1/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Menurutnya, salah satu syarat berpoligami bagi ASN adalah harus meminta izin kepada atasannya. Nantinya akan ada dewan pertimbangan yang akan membahas terkait izin berpoligami.
Teguh berjanji, tidak akan mempermudah izin berpoligami yang diajukan ASN ke Pemprov Daerah Khusus Jakarta. Selain itu, ASN yang hendak berpoligami juga harus ada izin dari istri.
Izin istri tersebut harus benar-benar didapatkan secara sukarela tanpa ada paksaan atau tekanan. Kemudian, ASN yang ingin berpoligami juga harus ada keputusan dari pengadilan.
“Jadi, normanya kan norma yang sudah ada. Ada peraturan yang sebelumnya. Apakah itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, PP Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 tahun 1990, dan surat edaran PKN,” lanjut Teguh.
Menurutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru melindungi hak dari istri para ASN.
“Ini justru memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya,” pungkasnya.