JAKARTA – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mulai menerapkan pelaksanaan tilang elektronik (e-Tilang) dengan sistem mengirim notifikasi ke WhatsApp (WA) pelaku pelanggaran lalu lintas pada Senin 20 Januari 2025.
“Ya, sudah mulai diterapkan,” ungkap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Senin (20/1/2025) seperti dikutip Holopis.com.
AKBP Ojo pun mengatakan bahwa Aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar dinamakan Cakra Presisi.
Penerapan aplikasi ini merupakan inovasi dalam upaya digitalisasi yang akan mengefektifkan dan mengifisiensi sistem penindakan pengguna jalan. Dalam penetapannya diperlukan data nomor handphone dari para pemilik kendaraan.
Sejauh ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nantinya, kebutuhan sinkronasi data ini akan digunakan untuk mengirimkan konfirmasi surat tilang melalui aplikasi pesan instan, baik WhatsApp, SMS, maupun email pelanggar.
“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,” jelasnya.