Selasa, 21 Januari 2025
Holopis.comDaerahSulselPolisi Tangkap Pembunuh IRT di Makassar, Sempat Disetubuhi Hingga Uang Rp300 Diambil

Polisi Tangkap Pembunuh IRT di Makassar, Sempat Disetubuhi Hingga Uang Rp300 Diambil

MAKASSAR – Polisi berhasil mengungkap penyebab tewasnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Sitti Halija (35), di rumahnya di Jalan Rajawali 1 Lorong 13, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sabtu (18/1/2025).

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, menyebut IRT tersebut adalah korban pembunuhan disertai perkosaan. Pelaku ditangkap sehari setelah melancarkan aksi bejatnya itu,

“Dia dibunuh oleh pemuda berusia 18 tahun dengan inisial RL. Pelaku ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar di wilayah Mariso pada Minggu dini hari 19 Januari 2025,”ujar Arya saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin (20/1/2024).

Arya Perdana pun menjelaskan kronologi pembunuhan bermula ketika pelaku RL melintas di depan rumah korban dan melihat pintu rumah tidak terkunci.

Pelaku awalnya niat mau mencuri uang korban, namun kejahatan berkembang menjadi pembunuhan.

“Pelaku masuk sekitar pukul 24.30 dini hari. Dia melihat dompet korban berisi uang Rp 300 ribu. Saat berusaha korban terbangun, sehingga pelaku mencekik dan memukul wajah korban hingga tewas,” ujar Arya.

Tidak berhenti di situ, RL juga memerkosa korban yang sudah tidak berdaya.

“Pelaku melepas pakaian dalam korban dan melakukan tindakan pemerkosaan. Setelah itu, dia meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan,” bebernya.

Arya menuturkan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, RL positif menggunakan narkoba.

“Pelaku ini pengguna narkoba jadi dia menggunakan uang Rp 300 ribu untuk dibelikan narkotika. Sudah kita tes urine dan hasilnya positif,” terangnya.

Tak hanya itu, RL sempat mengelabui pihak berwenang dengan mengaku berusia di bawah umur. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa pelaku berusia 18 tahun, sehingga ia dapat diproses secara penuh sesuai hukum.

“Pelaku merupakan pekerja serabutan dan terkadang menjadi juru parkir,” Kapolrestabes menambahkan.

Atas perbuatannya RL dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman untuk Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 masing-masing maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 285 pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Arya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral