Senin, 20 Januari 2025
Holopis.comNewsRagamTarif Terbaru Iuran BPJS 2025, Kelas 1,2,3 Dihapus!

Tarif Terbaru Iuran BPJS 2025, Kelas 1,2,3 Dihapus!

JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3, yang digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada 8 Mei 2024.

Penghapusan Sistem Kelas dan Penerapan KRIS

Dengan diterapkannya KRIS, standar pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit akan diseragamkan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, di mana satu kamar rawat inap akan diisi maksimal empat pasien, dilengkapi dengan fasilitas seperti kamar mandi dalam dan tirai pemisah untuk menjaga privasi.

Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Seiring dengan perubahan sistem kelas menjadi KRIS, tarif iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian. Namun, hingga saat ini, besaran iuran terbaru belum ditetapkan.

Penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru direncanakan paling lambat pada 1 Juli 2025, setelah dilakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap oleh Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian terkait.

Masa Transisi dan Iuran Sementara

Selama masa transisi hingga penerapan penuh KRIS pada 30 Juni 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Saat ini, iuran ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan terkait penghapusan kelas maupun besaran iuran.

Implementasi Bertahap KRIS di Rumah Sakit

Penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap di berbagai rumah sakit. Saat ini hampir 2.000 rumah sakit telah siap melaksanakan KRIS, dengan pengecualian pada 183 rumah sakit tertentu, termasuk Rumah Sakit Darurat Covid-19 dan rumah sakit jiwa.

Dengan demikian, penyesuaian tarif iuran masih dalam proses evaluasi dan akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Selama masa transisi, peserta BPJS Kesehatan akan tetap membayar iuran berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral