JAKARTA – Ketua BEM UI, Verrel Uziel diberhentikan dari jabatannya dalam putusan Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia yang disiarkan melalui akun Instagram Mahkamah Mahasiswa UI pada 6 Januari 2025.
Verrel dinyatakan bersalah dalam kasus plagiarisme kajian yang digunakannya saat melakukan audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024. Sidang Mahkamah Mahasiswa UI, dilakukan pada tanggal 4 Januari 2025.
“Telah ditetapkan jadwal sidang untuk perkara dengan nomor 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI,” tulis informasi dalam akun Instagram @mahkamahmahasiswa.ui yang dikutip Holopis.com, Minggu (19/1).
Dalam informasi yang diunggah tersebut, tertulis nama pemohon yakni Brevka Noufalio yang merupakan Ketua DPM UI. Sementara itu Ketua BEM UI, Varrel Uziel merupakan termohon.
Putusan perkara tersebut, selesai diucapkan pukul 16.55 WIB saat itu dengan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
“Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” unyi amar putusan Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia.
“2. Menyatakan Termohon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia,” sambung amar putusan tersebut.
Plagiarisme yang Dilakukan Ketua BEM UI
Akibat melakukan Plagiarisme , Ketua BEM UI Verrel Uziel diberhentikan dari jabatannya. Ia dintayakan bersalah, melakukan plagiarisme dalam kajian yang digunakan saat audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024.
Kajian tersebut merupakan karya aliansi Net Zero Society, yang terdiri dari beberapa BEM fakultas di UI. Verrel menggunakan kajian tersebut tanpa izin, koordinasi, atau mencantumkan referensi yang memadai.
Mahkamah Mahasiswa UI menyatakan bahwa Verrel terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.
Putusan ini dibuat oleh lima hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI, yaitu Ketua Muhammad Thoriq Classic Perdana, Muhamad Ali Muharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata AP1.
Verrel Uziel juga dicabut status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Kongres Mahasiswa UI kemudian memberhentikan Verrel dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI melalui sidang paripurna yang disiarkan pada 17 Januari 2025.