JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku belum mengetahui secara detail aturan untuk berpoligami di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.
Oleh karena itu, Tito mengaku akan segera bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang dituduh memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk berpoligami.
“Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga (soal Pergub),” kata Tito di Jakarta pada Jumat (17/1).
Oleh karena itu, Tito belum ingin memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kebijakan poligami tersebut.
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” kilahnya.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.