SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan tersangka perampokan dengan kekerasan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tersangka berinisial R (38) yang berasal dari Kampung Kadumekar, Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
Ceritanya, pada hari Selasa 14 Januari 2025 dini hari, pelaku mendadak duduk di depan warung kopi milik korban di Jl. Trunojoyo, tepatnya di depan toko Restu Ibu, Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
Korban semula tak mempermasalahkan dan menganggapnya ODJG karena tak mengenakan baju. Sementara teman korban mencium gelagat aneh dari pelaku.
“Tidak lama kemudian tiba-tiba seseorang tersebut langsung menghampiri pelapor yang sedang berdiri dipinggir jalan raya depan toko milik pelapor dengan menodongkan sebilah pisau dan meminta uang kepada pelapor,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti pada hari Jumat (17/1).
Korban bersama lainnya sontak ketakutan dan menjauh dari pelaku. Namun, pelaku berhasil mengejar korban.
“Akhirnya laki-laki tersebut berhasil menjambak rambut korban dan berusaha mengambil kalung emas yang dipakai korban namun saat itu pelapor terus berusaha agar kalung emasnya tidak diambil yang akhirnya laki – laki tersebut mengambil 1 unit HP yang sedang digenggam oleh korban,” sambungnya.
Selanjutnya, pelaku kembali mengambil uang di warung kopi korban dan langsung kabur. Sedangkan korban tak bisa berbuat apa-apa untuk mengambil barangnya.
Beruntung, korban tak kehabisan akal, pelapor langsung meminta tolong ke orang sekitar untuk dibantu dilaporkan ke kepolisian setempat.
“Setelah pihak Kepolisian datang selanjutnya dengan dibantu warga melakukan pencarian terhadap laki – laki tersebut yang akhirnya laki – laki tersebut berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dan warga di area sawah sebelah toko DNR,” tukasnya.
Selanjutnya, pelaku diamankan petugas dengan membawa barang bukti berupa uang senilai Rp31 ribu dan 1 HP Merk Samsung Galaxy A35 5G.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 (tiga) tahun penjara.