Sabtu, 18 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamKPK Jebloskan Ketua Gapensi Semarang ke Jeruji Besi

KPK Jebloskan Ketua Gapensi Semarang ke Jeruji Besi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjebloskan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono ke jeruji besi, Jumat (17/1). Martono ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Tak hanya Martono, penyidik KPK juga menahan tersangka lain asal swasta bernama Rachmat Djangkar. Direktur PT Deka Sari Perkasa itu juga ditahan di rutan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ini.

Martono dan Rachmat Djangkar terpantau keluar dari gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye. Keduanya memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.

“KPK melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M dan RUD. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.

Dalam kasus ini, Martono diduga ikut menerima gratifikasi bersama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Sementara Rachmat Djangkar diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri sedianya diperiksa penyidik KPK pada hari ini. Namun keduanya yang belum ditahan itu tak hadir.

Dikatakan Tessa, Alwin tak hadir dengan alasan mempersiapkan gugatan praperadilan. Sementara Ita minta penundaan pemeriksaan karena sudah ada kegiatan yang terjadwal.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Tiga kasus itu yakni, Dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang pada 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Dari penggeledahan itu ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen serta uang tunai senilai Rp1 miliar; 9.650 euro; serta puluhan unit jam tangan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral