Jumat, 17 Januari 2025

Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Periksa Legislator PDIP Maria Lestari dan Arif Wibowo

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua orang anggota DPR RI dari fraksi PDIP diagendakan diperiksa oleh tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (16/1). Keduanya yakni, Maria Lestari dan Arif Wibowo.

Keduanya dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan Suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU, yang menjerat tersangka Hasto Kristiyanto (HK).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Nama Maria Lestari pada pekan lalu juga sempat masuk dalam jadwal pemeriksaan KPK. Namun, anggota DPR komisi VII itu mangkir tanpa keterangan yang jelas.

Diketahui, KPK telah menjerat Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama kasus dugaan Slsuap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU. Lalu, kasus dugaan merintangi penyidikan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Juga :  KPK Ungkap Tersangka Korupsi WC 'Sultan' Bekasi, 1 Orang Meninggal Dunia

Dalam kasus suap, Hasto selaku Sekjen PDIP diduga memberikan sejumlah uang bersama-sama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan yang saat itu masih menjabat Komisioner KPU RI.

Kasus suap Wahyu itu dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. Kemudian KPK menetapkan Wahyu Setiawan, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW).

Adapun, Harun Masiku hingga saat ini masih menjadi buron. Dalam pengembangannya, KPK lalu menetapkan Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.

Baca Juga :  Giliran 4 Pimpinan DPRD Jatim jadi Tersangka KPK

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel.

Donny juga disuruh Hasto mengantar uang suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto.

Baca Juga :  Habib Syakur : SPDP Jadi Kado Natal KPK untuk Hasto Kristiyanto
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral