JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan Pajak Minumum Global dengan tarif 15 persen mulai tahun ini, yakni pada tahun pajak 2025.
Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, yang terbit pada 31 Desember 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, bahwa diterapkannya pajak minimum global itu sejalan dengan kesepakatan global.
“Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan setidaknya dalam lima tahun terakhir,” ujar Febrio dalam siaran pers, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/1).
Adapun ketentuan ini, kata dia, berlaku bagi badan wajib pajak yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. “Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” tegas Febrio.
Febrio menjelaskan, penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.
“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” lanjut Febrio.
Adapun dalam penerapannya, Febrio mengatakan bahwa wajib pajak akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.
Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Misalnya, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun padatahun pertama, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Sebagai contoh, apabila wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028.