JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur pada hari Kamis 16 Januari 2025. Ridwan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menjerat mantan Sekretaris di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Usai diperiksa, Ridwan yang memakai jaket hitam dan masker memilih irit bicara kepada awak media. Ridwan irit bicara ketika ditanya soal pemeriksaan.
“Cuma memberi keterangan, udah selesai. Menjadi sebagai saksi,” ujar Ridwan sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dikutip Holopis.com.
Tak dirinci keterkaitan Ridwan Mansyur dalam kasus yang menjerat Hasbi Hasan. Adapun Hasbi telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus TPPU itu merupakan pengembangan kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA yang lebih dahulu menjerat Hasbi.
Dalam perkara itu, Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto melalui mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp 11,2 miliar. Dalam perkara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara terhadap Hasbi Hasan.