Kamis, 16 Januari 2025

Sidang Galian C Kembali di Gelar, Majelis Hakim Meminta Agar Saksi Segera di Hadirkan

BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menggelar sidang perkara pidana nomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp tentang kasus tambang galian C ilegal yang sempat tertunda akibat kegaduhan yang terjadi di ruang sidang beberapa waktu lalu. Akibat kegaduhan  tersebut, sidang kali ini harus mendapatkan pengamanan dari Unit Shabara Anggota Polsek Balikpapan Selatan dan Polresta Balikpapan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto dihadiri terdakwa Rohmad dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Septiawan yang kembali menghadirkan dua saksi yaitu Staf Bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Musdiansyah, dan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Balikpapan, Haryadi.
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim kembali mempertanyakan tentang pengawasan yang dilakukan Satpol PP dan DLH Kota Balikpapan dalam kegiatan tambang galian C ilegal eks Hotel Tirta yang berada di Jalan A Yani RT 5 Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
Majelis hakim dalam persidangan ini, melihat adanya kelalaian dalam pengawasan sehingga kegiatan penambangan pasir yang dilakukan secara  ilegal ini bisa terjadi selama hampir selama 1 tahun.
Menjelang akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto sempat menanyakan kepada Rohmad tentang kesaksian para saksi tersebut.
“Jadi para saksi ini kamu bohongi ya, kamu bilang kamu sebagai penanggungjawab kegiatan penambangan pasir ini, padahal dalam kenyataan kamu juga disuruh seseorang untuk menambang pasir ini ?,” tanya Hakim yang dibenarkan oleh terdakwa Rohmad.
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim juga meminta JPU,  Septiawan untuk kembali bisa menghadirkan para saksi, terutama pemilik lahan yang diduga yang memerintahkan terdakwa Rohmad yakni Saksi Hengky Wijaya.
“Ini saksi Henky sudah berapa kali dipanggil?,” tanya Hakim kembali.
Kemudian dijawab oleh JPU bahwasanya pemanggilan sudah dilakukan sebanyak  dua kali, dimana pemanggilan pertama yang bersangkutan beralasan menjalani pengobatan di Singapura, sedangkan pemanggilan kedua tidak ada penjelasan dari saksi.
“Kami sudah kirim surat pemanggilan yang kedua, tapi sampai saat ini kami tidak mendapatkan penjelasan kenapa yang bersangkutan tidak hadir. Rencananya kami akan kembali melayangkan surat pemanggilan yang ketiga,” jelas Septiawan.
Majelis Hakim juga meminta surat pemanggilan yang dilayangkan tersebut harus benar-benar diterima yang bersangkutan.
“Kalau perlu petugas dari Kejaksaan datang ke rumahnya, masa di rumahnya gak ada orang, jangan sampai surat pemanggilan yang dilayangkan, tidak ada keterangan penerimanya,” tegas Majelis Hakim.
Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan minggu depan Rabu (22/1/2025), dengan agenda yang sama pemanggilan saksi-saksi diantaranya Operator Eksavator Awaludin, Sopir Truk Ahmad Mirno dan Oi Brian Wijaya Putera Henky Wijaya.
Sementara itu, Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, mengatakan, pengamanan jalan sidang kasus tambang galian C ilegal eks Hotel Tirta Balikpapan Tengah ini berdasarkan surat perintah Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto.
“Sesuai perintah personel sebanyak 39 orang yang merupakan gabungan dari Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan,” tutupnya.
Baca Juga :  Dongkrak Ekraf, Disporapar Balikpapan Gelar BPN Fest
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral