Kamis, 16 Januari 2025

Sidang Dugaan Malpraktek, Gendo Kecewa JPU Hadirkan Saksi yang Bukan Ahli Farmakologi

BALI – Sidang perkara pidana malpraktek kembali digelar di Pengadilan Negeri Bali pada hari Selasa, 14 Januari 2025. Agenda sidang tersebut dipimpin oleh I Putu Agus Adi Antara dengan terdakwa berinisial dr. SOM.

Dalam sidang tersebut, agendanya adlaah pemeriksaan saksi ahli dari penuntut umum. Hadir I Wayan “Gendo” Suardana, I Wayan Adi Sumiarta, dan I Komang Ariawan, dari Gendo Law Office yang merupakan kuasa hukum terdakwa.

Ahli yang didatangkan oleh Penuntut Umum adalah dr. Yudy, Sp. F.M, selaku Ahli Forensik. Ia merupakan Staf Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia untuk Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM) Jakarta.

Di depan persidangan, Ahli menerangkan bahwa seharusnya Terdakwa tidak memberikan injeksi antrain kepada korban Jamie Irena Rayer-Keet, karena pasien memiliki alergi dengan obat golongan Non Steroal Anti-Inflammatory Drug (NSAID).

“Bahwa Ibuprofen dan Aspirin adalah obat dengan golongan Non Steroal Anti-Inflammatory Drug (NSAID). Mestinya dokter tahu, Antrain itu golongan yang sama, sehingga ada potensi menimbulkan alergi yang sama besar,” kata dr. Yudy dalam paparannya.

Baca Juga :  Gendo Law Office Raih Award

Atas keterangan tersebut, Gendo bertanya kepada ahli, “apakah semua obat yang termasuk golongan NSAID akan bertabrakan?”. Kemudian saksi ahli pun menanggapi bahwa memang sangat mungkin terjadi konflik obat tersebut.

“Kalau dibilang pasti atau tidak, tidak ada yang bisa memastikan. Tetapi berdasarkan ilmu alergi imunologi, itu sangat mungkin,” ujar Yudy.

Selanjutnya, Gendo kembali bertanya kepada ahli mengenai perbedaan derivat Aspirin, Ibuprofen, dengan Antrain? Atas pertanyaan tersebut Ahli menjawab tidak tahu. Ditanya kembali apa senyawa kimia dan struktur kimia dari Aspirin, Ibuprofen, dengan Antrain? Ahli menjawab: “tidak tahu”.

Begitupun ketika Gendo menanyakan perbedaan Farmakologi Genetik dan Farmako Kinetik, ahli kembali menjawab tidak tahu. Selain itu Ahli juga tidak bisa menjelaskan nama latin dari Ibuprofen, Aspirin dan Antrain atas hal tersebut kemudian Gendo mempertanyakan kapasitas ahli apakah merupakan Ahli Farmakologi? Atas pertanyaan tersebut Ahli mengatakan bukan ahli farmakologi. “Saya tidak ahli di farmakologi,” jawab dr. Yudy.

Atas jawaban tersebut, Gendo menanggapi bahwa seharusnya saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak memberikan penjelasan yang tidak sesuai dengan kepakarannya.

Baca Juga :  PERADI PERGERAKAN Gelar Munas Perdana

“Seharusnya ahli tidak menerangkan mengenai farmakologi, karena Ahli tidak tahu derivatnya, Ahli tidak tahu perbedaan farmako kinetik, dengan farmako dinamik. Ahli juga tidak tahu istilah latin dari Ibuprofen, Aspirin dan Antrain. Kalau ahli bukan ahli farmakologi, seharusnya Ahli tidak menjelaskan itu,” tegas Gendo.

Lebih jauh, Gendo bertanya kepada Ahli, apakah dokter setiap memberikan obat harus meminta persetujuan tertulis kepada pasiennya atau dapat dengan persetujuan lisan? Atas hal tersebut Ahli menyatakan tidak masalah dengan persetujuan lisan.

“Kalau untuk pemberian obat sih mungkin masih oke persetujuan lisan,” ujar Ahli.

Selanjutnya Gendo mempertanyakan terkait rekam medis yang diganti atau direvisi kepada Ahli apakah dapat dipidana atau hanya administrasi? “Atas hal tersebut hanya dikenakan hukuman administrasi,” jawab dr. Yudy.

Dalam persidangan, Gendo juga menanggapi keterangan ahli yang menyatakan bahwa alergi yang dialami korban adalah tipe berat dan dapat menimbulkan kematian padahal faktanya setelah ditemukan reaksi alergi Terdakwa sudah ditreatment dengan diberikan obat anti alergi dan selanjutnya Pasien berangsur-angsur normal, keesokan harinya Pasien melakukan Visum dan hasilnya normal yang lebih anehnya Pasien juga tidak mau lab tes dan tidak mau dirujuk ke rumah sakit.

Baca Juga :  Gendo Law Office Raih Indonesia Pro Bono Awards 2024

“Bagaimana keterangan ahli di depan persidangan yang menyatakan bahwa gejala yang dialami korban dapat menimbulkan kematian?,” tanya Gendo.

Ditanggapi oleh ahli, artinya itu sudah ada treatment, sehingga ketika ada (treatment), maka artinya tidak ada masalah.

“Andaikan dibiarkan, itu potensi perburukan,” jelas Ahli.

Selanjutnya, Ahli menyatakan pendapatnya saat di-BAP adalah berdasarkan cerita yang diberikan oleh penyidik, Ahli tidak pernah melakukan wawancara kepada korban dan ahli tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada korban.

Dalam persidangan terpantau, Ahli kelabakan menghadapi cecaran dari Gendo yang terlihat sangat menguasai keilmuan farmakologi terkait kasus yang sedang disidangkan. Terlihat berkali-kali Ahli tidak mampu menjawab pertanyaan Gendo, bahkan Ahli seperti dalam posisi “dikuliahi” oleh Gendo.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral