Kamis, 16 Januari 2025

AS Ditangkap Gegara Praktik Dukun Pengganda Uang, Ratusan Upal Rupiah dan Asing Diamankan

SERANG – Jajaran Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengamankan US (48) seorang dukun pengganda uang. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan lembar uang palsu mata uang rupiah dan asing.

AS ditangkap di Kampung Telasari, Desa Cigeulis Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang. Selain uang palsu dengan mata uang rupiah, polisi juga mengamankan uang palsu jenis Yuan mata uang Cina.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, terungkapnya praktik penggandaan uang palsu setelah petugas menerima laporan dari para korban.

“Kita mengamankan satu orang pelaku terduga pelaku yang menyimpan atau menguasai mata uang palsu,” ungkap Dian di Mapolda Banten, Rabu (15/1).

Uang palsu itu ditemukan di kamar ritual pribadi milik pelaku yang berlokasi di Kampung Telasari, Desa Cigeulis Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga :  Awas Ketipu, Ini Cara Membedakan Uang Rupiah Asli dan Palsu

Uang palsu digunakan pelaku yang yang merupakan salah satu pemimpin pondok pesantren untuk menipu para korban dengan dalih bisa menggandakan uang.

“Yang mana modusnya pelaku ini mengaku sebagai kiayi atau biasa disebut ustad juga, bisa menggandakan uang rupiah asli dengan berlipat-lipat,” jelas Dian.

Dukun Pengganda Uang
AS, dukun pengganda uang saat diamankan oleh jajaran Polda Banten. [Foto : Holopis.com/Saepulloh]

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyaknya 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 260.000.000, lalu 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan serta uang asli tunai pecahan Rp. 100.000 senilai Rp. 23.700.000.

Selain uang palsu, petugas juga mengamankan 3 kain putih dan 1 buah peti kayu dan gembok besi untuk menjalankan aksi penggandaan uang. Berdasarkan pengakuan pelaku uang palsu tersebut dibeli dari marketplace shopee sebesar Rp 270 ribu.

Baca Juga :  Dua Karyawan Bank BUMN Terlibat Produksi Uang Palsu di Kampus UINAM

Dian mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan menumpuk uang palsu yang atasnya ditimpal dengan uang asli untuk mengelabui korban. Lalu pelaku melakukan video call dengan korban sebelum meminta uang mahar yang nantinya akan digandakan.

“Jadi untuk menyakinkan korban uangnya disimpan didalam peti,” ujarnya.

Dian mengatakan, saat ini baru empat orang korban yang sudah membuat laporan ke Polda Banten dengan jumlah variatif. Untuk itu, Polda Banten membuka pengaduan kepada masyarakat jika ada yang dirugikan akibat aksi pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu di Madura, Terancam Penjara 15 Tahun
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral