Rabu, 15 Januari 2025

DKP Banten Sebut Pagar Laut di Perairan Tangerang Masuk Zona Pemanfaatan Ruang Laut

SERANG – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten Eli Susilawati buka suara terkait pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

Eli menyatakan, pemagaran laut menggunakan material bambu sepanjang 30,16 kilometer itu masuk dalam pemanfaatan ruang laut.

“Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu melalui zona, pemanfaatan umum,” kata Eli kepada wartawan di Pendopo gubernur Banten, Selasa (14/1).

Bahkan Eli menegaskan, pemagaran tersebut melewati beberapa zona, diantaranya zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, zona pelabuhan perikanan, zona pelabuhan zona pariwisata.

Sehingga pemagaran di areal pemanfaatan laut dinilai melanggar aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Eli menegaskan, pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

Baca Juga :  Aksi Heroik Anggota Polsek Ciwandan Bergelantungan di Mobil saat Tangkap Pencuri

“Seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut harus berizin, itu iya (pemagaran itu tidak berizin),” jelasnya.

Apalagi hingga saat ini Pemprov Banten belum menerima pengajuan perubahan RTRW. Sehingga pemagaran tersebut dianggap terjadi pelanggaran.

“Sampai saat ini pengajuan untuk merubah RTRW itu ke kami engga ada pengajuan terindikasi ada kepentingan umum yang terlanggar,” katanya.

Lebih lanjut, Eli menjelaskan bahwa bagi pihak yang ingin memanfaatkan ruang lain harus memiliki dasar persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Apakah mereka mau di reklamasi atau apa nanti selanjutnya, sampai saat ini PKKPRL kami sudah berkordinasi dengan pusat disinyalir belum memiliki,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan pagar laut dari bambu sepanjang kurang lebih 30 Km di perairan laut Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga :  Ini Penampakan Kandang Godzilla di Cirendeu Tangsel

“Kita melakukan penyegelan pemagaran laut yang sedang viral ini dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu,” kata Ipunk dalam keterangan persnya, Kamis (9/1).

Ia menegaskan bahwa laut adalah aset negara yang menjadi pemersatu bangsa. Tidak boleh ada pemagaram semacam itu apalagi dilakukan oleh korporasi tanpa adanya perizinan yang jelas, termasuk PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

“Pagar tersebut kami cek di KPP tidak ada TKKPRLnya, jadi perizinannya tidak ada,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Ipunk menyampaikan bahwa negara hadir untuk mengakomodir keresahan masyarakat tersebut atas keluhan mereka terhadap adanya pemagaran kawasan laut di perairan Kabupaten Tangerang itu.

“Negara hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” tandasnya.

Baca Juga :  Ditolak Warga, Pembangunan TPST Regional di Lebak Banten Dibatalkan
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral