JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya tegaskan pihaknya akan mempidanakan pihak penyelenggara yang nekat memaksakan reuni 212 di dua lokasi, termasuk di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada mereka yang tetap memaksakan, polisi akan langsung menjerat mereka dengan KUHP Pasal 212-218
“Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan tidak berikan izin apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Patung Kuda. Jadi kepada mereka yang memakskan diri, maka akan kita berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai pidana yang berlaku,” kata Zulpan, Rabu (1/12).
Zulpan menegaskan alasan pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212, lagi lagi karena tidak ada rekomendasi dari Satgas COVID-19. Sehingga, menurutnya, itu menjadi alasan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan di masa pandemi.
“Polda Metro Jaya tidak memberikan izin. Ini juga sejalan dengan rekomendasi Satgas COVID-19 Provinsi DKI yang sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa Satgas COVID Provinsi DKI tidak merekomendasikan kegiatan tersebut. Ini untuk diketahui, ini juga jadi dasar PMJ tidak keluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya,” tegasnya.
Kegiatan reuni 212 ini ditegaskannya kembali dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan klaster baru COVID-19.
“Ini tentunya sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi COVID di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak yang tidak sesuai aturan. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat,” bebernya.
Seperti diketahui, panitia mengubah kegiatan reuni 212. Yang semula akan digelar di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor, kini menjadi di Patung Kuda pada pagi hari dan di Masjid Az-Zikra pada malam hari.