JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan hapus buku atau hapus utang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah diberlakukan mulai tahun ini. Namun di sisi lain muncul kekhawatiran publik terkait moral hazard yang mungkin muncul imbas dari kebijakan tersebut.
Menanggapi hal itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi dalam mengantisipasi moral hazard dari kebijakan itu. Salah satunya dengan menetapkan kriteria penerima.
“Ini sebuah kebijakan yang menurut saya kita punya kesepemahaman yang sama. Bagus. Bagus sekali. Namun di sisi lain, saya juga sebagai Menteri UMKM memiliki tanggung jawab untuk mengantisipasi moral hazard,” kata Maman, seperti dikutip Holopis.com dari unggahan akun Instagram @kementerianumkm, Senin (13/1).
“Pertanyaannya, apa sih kriteria-kriteria pengusaha-pengusaha UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku atau yang akan mendapatkan penghapus tagihan?” tambah Maman.
Dia lantas menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, telah diatur mengenai kriteria tersebut.
Pertama, kata dia, piutang atau hutang para pelaku UMKM yang akan dihapus oleh pemerintah maksimal 500 juta.
“Jadi dari 5 juta, 10 juta, 20 juta, 50 juta, 100 juta, sampai 500 juta. Namun setelah kita klasifikasi, itu rata-rata paling besar, maksimal average-nya ya itu di antara di bawah 50 juta,” terang Maman.
Lalu yang kedua, lanjut dia, pelaku UMKM harus sudah masuk dalam daftar hapus buku terhitung 5 tahun sebelum PP ini ditetapkan. Dan yang paling penting menurut Maman, sudah betul-betul tidak punya kemampuan lagi untuk membayar.
“Sebagai contoh kalau misalnya ada agunan, agunannya pun udah gak punya. Jadi dia udah benar-benar udah gak punya lagi,” jelasnya.
Dia pun menegaskan, bahwa pada dasarnya kebijakan ini ditujukan bagi para pelaku UMKM yang memang sudah tidak punya kemampuan untuk membayar utang mereka.