JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengatakan kecewa dengan MK (Mahkamah Konstitusi) sekarang ini. Saat itu, Megawati mengaku diri yang membentuk MK. Bahkan, ia juga yang mencari lokasi gedung MK sendiri.
“MK saya yang bikin. Coba, perlu ada MK. Saya cari gedungnya sendiri, Presiden nih. Itu di situ tuh megah waktu itu Pak Jimly yang saya jadikan,” ujarnya dalam pidato yang disampaikan dalam HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Jumat (10/1).
Disisi lain, Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan MK terbentuk berdasarkan Amanat UUD 1945 bukan berdasarkan apa yang disampaikan oleh Megawati.
“Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segalat kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya dalam video yang diunggah di akun @TeddGus seperti dikutip Holopis.com, Minggu (12/1).
“Jadi jelas ya, bahwa keberadaan MK itu berdasarkan Amanat Undang-Undang Dasar 45, bukan berdasarkan mau-mau nya Megawati,” sambungnya.
Teddy juga menjelaskan, siapa yang menciptakan mekanisme dan fungsi MK. Menurut penjelasannya, hal tersebut juga berdasarkan UUD 1945.
“Lalu, apakah megawati yang menciptakan fungsi mekanisme dan peran MK seperti sekarang ini, sehingga beliau layak disebut yang membuat MK?,” tanyanya.
“Jawabannya tentu tidak ya, karena yang membuat fungsi mekanisme dan peran MK itu adalah Undang-Undang Dasar 45. Jadi berdasarkan Amanat Undang-Undang Dasar 45 yaitu di Pasal 7b, Pasal 24 dan Pasal 24c,” pungkasnya.
Megawati dalam beberapa kesempatan sering mengatakan bahwa dia yang membuat MK dan KPK, padahal itu tidak benar, itu hanya halusinasi Megawati. Saya ingin meluruskan saja jangan sampai hal ini dipercaya oleh masyarakat.
Video Selengkapnya di https://t.co/OdWIdxIn4z pic.twitter.com/vuGlwz5wjt
— Teddy Gusnaidi (@TeddGus) January 11, 2025