JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah menyambut baik peralihan regulasi pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, peralihan ini merupakan langkah positif yang bertujuan untuk efisiensi regulasi dan stabilitas sektor keuangan digital, seperti kripto.
Namun di sisi lain, ia juga mengingatkan pentingnya harmonisasi kebijakan lintas lembaga untuk menghindari tumpang tindih peraturan, mengingat peralihan ini masih berada dalam masa transisi.
“Perlu mekanisme koordinasi yang jelas antara OJK, BI, dan Bappebti. Kesepahaman serta standardisasi regulasi terpadu menjadi kunci untuk memastikan transisi berjalan lancar,” ujar Najib dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (10/1).
Najib juga menyoroti potensi tantangan, seperti peningkatan biaya operasional bagi startup fintech. Ia berharap beban tersebut tidak menghalangi inovasi dalam industri.
Selain itu, perlindungan konsumen dan transparansi mekanisme perdagangan harus menjadi prioritas agar sektor ini dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Adapun sebagai lembaga yang nantinya akan memegang kendali pengawasan aset kripto di Tanah Air, OJK telah mempersiapkan sejumlah langkah strategis. agar transisi berjalan dengan lancar.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa persiapan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi intensif antara OJK, Bappebti, dan pelaku usaha.
“Seluruh persiapan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu operasional industri,” ujarnya belum lama ini.