yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

OJK Resmi Pegang Kendali Aset Kripto di Indonesia

JAKARTA – Aset Kripto Indonesia memasuki era baru dengan beralihnya regulasi pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, yang berlaku efektif mulai hari ini, Jumat 10 Januari 2025.

PP 49/2024 mengatur tugas pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, kini berada di bawah OJK. Adapun derivatif keuangan berbasis pasar uang dan valuta asing akan diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperkuat regulasi di sektor keuangan secara keseluruhan.

Dengan peralihan ini, setiap kegiatan yang melibatkan aset kripto, mulai dari perdagangan hingga penyelesaian transaksi, harus mematuhi peraturan OJK.

Selain itu, infrastruktur pendukung aktivitas aset digital pun ke depan wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh otoritas, yang dalam hal ini adalah OJK.

Seiring bergantinya remote kendali aset Kripto dari Bappebti ke OJK, terdapat beberapa regulasi yang dikeluarkan OJK sebagai langkah kongkret.

Pertama, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 sebagai landasan hukum baru untuk perdagangan aset kripto.

Kedua, OJK akan merilis sistem informasi canggih disiapkan untuk memonitor aktivitas aset kripto secara real-time. Kemudian ketiga, OJK juga akan menginisiasi panduan untuk membantu pelaku usaha memahami proses peralihan, sementara pelatihan intensif diberikan kepada staf OJK untuk meningkatkan kapasitas pengawasan.

Selanjutnya pada poin keempat regulasi, untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto, OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, PPATK, dan Kepolisian.

Tak ketinggalan, pada poin kelima, OJK telah melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha kripto untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip know your entity (KYE).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral