JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Maria Lestari dalam kasus dugaan suap penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Upaya itu dilakukan menyusul mangkirnya Maria pada agenda pemeriksaan, Kamis (9/1) kemarin.
“Tidak hadir dan belum diketahui alasannya apa,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
Dikatakan Tessa, tim penyidik saat ini sedang mendalami alasan ketidakhadiran Maria Lestari. Apakah dia sudah menerima surat panggilan atau belum.
“Penyidik sedang mencari tahu apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilannya atau belum,” tutur Tessa.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu. Setyo saat itu menyebut Hasto pernah menemui eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
Untuk diketahui, Maria Lestari meraih sekitar 33.006 suara pada pemilu 2019 lalu. Maria menggeser Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDI Perjuangan dan juga Michael Jeno yang mengundurkan diri.
“Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” ungkap Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 24 Desember 2024.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto selain itu juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.