yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Petaka Jalur Ilegal, 59 TKI Asal Sumenep Dideportasi dari Malaysia Sepanjang 2024

SUMENEP – Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi sorotan sepanjang tahun 2024. Data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep menyebutkan, sebanyak 59 TKI dideportasi dari luar negeri akibat berangkat secara ilegal.

TKI ilegal ini terdiri dari 38 pria, 21 wanita dengan rata-rata usia 40-an tahun, yang mayoritas bekerja di Malaysia. Dari jumlah itu, 6 orang sebagai ART, 2 orang bekerja di perkebunan, 5 orang sebagai petugas kebersihan, 1 pelayan café, dan 45 orang bekerja kuli bangunan.

Untuk asal Kecamatan TKI, Kecamatan Arjasa sebanyak 42 orang, 6 orang dari Kecamatan Kangayan. Sisanya berasal dari Kecamatan Masalembu, Bluto, Lenteng, Talango, Raas, Ambunten, Dasuk, Talango, dan Manding.

Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, menjelaskan, maraknya TKI ilegal dikarenakan malasnya mengurus administrasi pemberangkatan secara legal dengan anggapan terlalu ribet.

“Mereka ingin instan,” kata Heru, Jumat (10/1).

Selain itu, lanjut Heru, iming-iming mendapatkan penghasilan besar juga memengaruhi masyarakat berangkat secara ilegal.

“Mereka diajak oleh lingkungannya, dengan jaminan ini dan itu. Padahal, saat sampai di sana, mereka bingung mau kerja apa dan gak sesuai dengan iming-imingnya,” sambungnya.

Karena itu, Heru mengimbau warga untuk berangkat secara legal apabila ingin bekerja ke luar negeri.

“PMI ilegal ini lebih dekat ke perdangan orang. Karena dia tidak punya kepastian hukum. Lebih condong dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Diperas lah. Dia berangkat tak ada kepastian, tak ada ikatan perjanjian kerja dimana, gaji berapa, jaminannya apa. Itu tidak ada,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya juga mewanti-wanti warga membelaki diri, mulai bahasa dan keterampilan yang dibutuhkan tempat kerja di luar negeri.

“Karena yang dibutuhkan PMI profesional. Jadi, seleksinya lebih ketat sesuai kompetensinya. Makanya masyarakat kita harus meningkatkan profesionalisme dalam pekerjaan,” harapnya.

Untuk diketahui, jumlah TKI legal asal Sumenep sebanyak 97 tahun 2024, dengan negara tujuan antara lain, Taiwan, Turki, Brunei, Rumania, Malaysia, Arab Saudi, dan Hongkong.

Adapun jenis pekerjaan meliputi pekerja, juru masak, pembersih pesawat, pekerja umum, bangunan, karyawn hotel, pengasuh lansia, pekerja industri dan pembantu rumah.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral