yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Direktur Keuangan PT. Timah Ikut Terseret Mega Korupsi di Kejaksaan Agung.

JAKARTA – Sejumlah nama besar di PT Timah terus terseret dalam mega korupsi Timah setelah penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan lima korporasi sebagai tersangka.

Dimana salah satunya adalah Direktur Keuangan PT Timah yang diduga bernama Fina Eliani ikut terseret dalam kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan demi penguatan pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana,” kata Harli Siregar pada Rabu (8/1).

Fina Eliani bukan orang baru di Rumah, sebab sejak tahun 2005 sudah merintis karir di PT. Timah dan pernah menjabat Kadiv Manajemen Akuntansi (2009 – 2012), Kadiv Pengembangan Usaha (2018 – 2019) dan Kadiv Akuntansi (2019 – 2022).

Baru kemudian, pada 24 Mei 2022 menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Timah.

Bahkan, pada Senin (14/10/2024) bersaksi untuk terdakwa Rosalina (GM. PT. Tinindo Inter Nusa) Dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sampai kini puluhan perusahaan cangkang milik kelima Smelter belum tersentuh. Padahal, patut diduga mereka yang menjalankan modus korupsi yang dilakukan Pengurusan 5 Smelter.

Sementara kerjasama 5 Smelter dengan PT. Timah yang diinisiasi Harvey Moeis dengan Dirut PT. Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan Emil Ermindra dilakukan mulai 2018.

Kerjasama ini seperti terungkap di pengadilan dan putusan majelis hakim hanya akal-akalan alias permufakatan jahat untuk merongrong keuangan negara.

Kelima Smelter tersebut, terdiri PT. Refined Bangka Tin (RBT), CV. Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS) dan PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP).

Secara terpisah, Kejagung juga memeriksa AH selaku Karyawan PT. Timah, dalam hal ini sebagai General Manager (GM) Operasional Produksi PT. Timah Investasi Mineral (anak usaha PT. Timah).

PERUSAHAAN CANGKANG

Sementara itu nasib perusahaan cangkang memasuki pekan kedua sejak penetapan 5 Smelter sebagai tersangka masih belum ada kejelasan dari penyidik.

Di pengadilan terungkap juga CV. Salsabila Utama milik Tetian Wahyudi yang mendapat perlakuan khusus dalam menampung timah ilegal yang ditambang di wilayah IUP PT. Timah belum tersentuh.

Perusahaan-perusahaan cangkang dimaksud, CV. Bangka Karya Mandiri, CV. Belitung Makmur Sejahtera dan CV. Semar Jaya Perkasa terafiliasi dengan RBT.

Kemudian, CV. Bangka Jaya Abadi terafiliasi dengan PT. Stanindo Inti Perkasa dimana supir keluarga Beneficial Owner Suwito Gunawan (terdakwa) dijadikan direktur seperti terungkap di persidangan pada Jumat (1/11/2024).

Terus, CV. BPR dan CV. SMS yang diduga dibentuk Beneficiary Owner PT. Tinindo Inter Nusa Hendry Lie guna menampung biji timah hasil tambang ilegal di wilayah IUP PT. Timah).

Terakhir, PT. Dolarindo Intravalas Primatama, PT Inti Valuta Sukses, PT Mekarindo Abadi dan PT. Quantum Skyline Exchange yang diduga tidak melaporkan transaksi ratusan miliar dari lima smelter ke Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral