BANTAENG – Seorang pria bernama Jamal di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas dibunuh secara sadis usai dituduh menghamili seorang gadis difabel.
Polisi telah menangkap pria bernama Syarifuddin, Jufri, dan Abu Sofyan sebagai pelaku pembunuhan.
“Ada tiga orang pelaku kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Marzuki, dikutip Kamis (9/1).
Kasus ini bermula saat pelaku Syarifuddin yang merupakan warga Dese Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Bantaeng, mendapati adiknya yang merupakan gadis difabel sedang sakit perut.
Gadis tuna wicara tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dicek kondisi perutnya.
“Si perempuan ini mengeluh sakit perutnya dan dibawa ke Puskesmas, di-USG ternyata ada bayi di dalam kandungannya karena sudah mau melahirkan. Mereka pun heran kenapa bisa orang cacat bisa hamil. Padahal dia tidak punya suami,” ujarnya.
Syarifuddin dan keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk mencari tahu pelaku. Polisi pun berinisiatif melakukan tes DNA sebagai langkah awal penyelidikan.
Belakangan, Sayrifuddin mencurigai korban Jamal sebagai pria yang menghamili adiknya tersebut. Pasalnya, Jamal tiba-tiba meninggalkan Desa Bonto Maccini dan tinggal di rumah keluarganya di Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Bantaeng.
“Korban pindah ke daerah Pa’jukukang, ada keluarganya di sana bukan pindah tempat tinggal tapi pergi menginap di sana, kurang lebih empat hari menginap di sana,” jelasnya.
Hingga akhirnya Syarifuddin dan adiknya, Abu Sofyan, serta saudara iparnya, Jufri mendatangi korban Jamal di Pa’jukukang pada Rabu (1/1). Para pelaku tersebut datang ke lokasi menggunakan mobil pikap sembari membawa tali dan parang.
“Para pelaku ini ketemu dengan korban. Mereka kemudian langsung mengikat korban untuk dibawa pulang ke kampung. Tapi korban tidak mau diikat dan melompat ke luar dari dalam rumah dan melarikan diri, kemudian pelaku ini mengejarnya. Namun saat melarikan diri korban terjatuh di area tambang, karena dari rumah tempat menginap dengan tambang itu hanya sekitar 50 meter,” terangnya.
Korban yang jatuh kemudian dilempari batu oleh para pelaku. Tak sampai di situ, seorang pelaku bahkan melompat ke dalam lubang lalu menghabisi korban.
“Posisinya korban jath ke lubang. Kemudian pelaku turun juga ke lubang untuk membunuh korban,” bebernya.
Sementara polisi yang menerima laporan kejadian langsung turun tangan ke lokasi kejadian. Ketiga pelaku pun diamankan pada hari kejadian dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
“Dijerat Pasal 340 subsider 338 kemudian Pasal 55 ke-1, terus Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama,” ujarnya.