JAKARTA, HOLOPIS.COM – 29 November memiliki nilai sejarah tersendiri bagi Indonesia. Dimana di tanggal tersebut merupakan momentum lahirnya Korps Pegawai Republik Indonesia atau biasa dikenal KORPRI.
Sebuah wadah yang menaungi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, menjadi sebuah profesi yang diperebutkan sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini. Dimana, setiap lowongan PNS yang dibuka pemerintah, hampir dipastikan menarik minat mereka untuk mencoba mendapatkan kesempatan berada di lingkungan kerja pemerintahan.
Namun, tahukah Anda bahwa dulu posisi PNS yang masuk dalam KORPRI tersebut merupakan pekerjaan yang dianggap kasar dan juga kelas bawah?. Lantas seperti apa sebenarnya sejarah KORPRI itu dahulu?.
Sejarah KORPRI
Pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.
Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 27 Desember 1949 pegawai NKRI kemudian dibagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator) dengan status Pengawai RI Serikat.
Pada masa RIS, PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat malah digunakan menjadi alat politik partai. Kenaikan pangkat PNS saat itu dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan Departemennya.
Keadaan kemudian sedikit mengalami perubahan ketika Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diterbitkan. Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa.
Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S. Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan malah mendukung Partai Komunis.
Kemudian pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang KORPRI. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, KORPRI dinyatakan merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan.
Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI.
Namun, harapan itu kembali kandas ketika faktanya KORPRI kembali menjadi alat politik. Dalam UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi KORPRI dalam memperkuat barisan partai.