JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pihak kepolisian menyatakan bahwa setiap masyarakat yang akan berpergian pada saat pembatasan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), cukup hanya dengan menunjukan surat keterangan dari RT setempat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, untuk warga yang melintas di jalan raya harus terlebih dahulu melapor ke posko PPKM Mikro dan menunjukab Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menyatakan bahwa warga telah disuntik vaksin dosisi II dan bebas dari Covid-19.
“Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian,”kata Dedi, Minggu (28/11).
Dedi mengingatkan, surat tersebut harus dikantongi oleh masyarakat. Mengingat, polisi akan membangun posko Checkpoint di jalur perbatasan antar-wilayah atau aglomerasi.
“Kemudian Polri juga di seluruh pintu Tol, dan jalur akses tertentu perbatasan antar-wilayah itu ada pos sebagai Checkpoint, nah disitu nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” jelasnya.
Apabila tidak menunjukan surat, Dedi menlanjutkan, Kepolisian akan langsung melakukan pemeriksaan Swab Antigen kepada masyarakat tersebut. Jika hasilnya dinyatakan positif, pihaknya juga akan langsung melakukan pemeriksaan ke tahapan Swab PCR. Apabila mendapatkan hasil yang sama, otomatis warga itu langsung dibawa ke lokasi karantina.
“Kalau misalkan belum akan dilakukan Swab antigen kalau misalnya dia nanti positif akan ditindaklnjuti PCR. Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada maka silahkan melanjutkan perjalanan,” pungkasnya.