JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah akan menyerahkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) ke DPR RI sebelum memasuki tahap pembahasan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto usai bertemu dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan wakil dari DPR pada Rabu (24/11).

“Prof Eddy bilang naskah revisi itu memang sudah selesai. Dan tinggal ditandatangan Presiden dan dikirim DPR. Harusnya paling lambat itu Selasa depan, tanggal 30 November,” kata Damar, Sabtu (27/11).

Dalam pertemuan yang digelar secara informal itu, DPR diwakili anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Christina Aryani dan Anggota Komisi III dari fraksi PKS, Nasir Jamil.

Menurut Damar, selain membahas perkembangan terakhir soal naskah, mereka juga membahas sejumlah pasal kontroversial dalam RUU. Dia bilang, pemerintah telah bersepakat mengajukan revisi terbatas terbatas pada pasal 27 ayat 3, pasal 28, dan 29.

Khusus pasal 27 ayat 3, Damar menilai, pemerintah telah melanggar asas Lex Certa, atau kejelasan suatu produk hukum. Dia mengatakan, pemerintah, seperti disampaikan Wamenkumham Eddy, menginginkan agar UU ITE dilakukan revisi terbatas.

“Kalau dari Prof Eddy bilang yang paling mengganggu pasal 27 ayat 3 karena itu multitafsir dan melanggar asas Lex Certa,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Eddy maupun pihak Sekretariat Negara terkait naskah RUU ITE yang disebut Damar telah ada di tangan pemerintah.