JAKARTA, HOLOPIS.COMKoordinator Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule hari Senin (29/11) besok akan mendatangi Mapolda Metro Jaya.

Iwan dipanggil polisi untuk memberikan keterangannya terkait dengan laporan kasus dugaan kolusi dan nepotisme yang menyeret Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir dalam pusaran bisnis PCR.

“Laporan kita ProDEM terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir telah direspon Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran pidana Kolusi dan Nepotisme yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 4, Pasal 21 dan 22,” kata Iwan dalam keterangannya, Minggu (28/11).

Besok sekira pukul 10.00 WIB, Iwan Sumule akan menghadap tim penyidik dari Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Iwan Sumule telah menjelaskan, bahwa kedua Menteri di Kabinet Indonesia Maju terlibat di dalam bisnis pengadaan tes PCR dan tes Antigen.

“Pak Luhut juga sudah mengakui di berbagai media massa, bahwa dirinya terlibat dalam bisnis tes PCR melalui perusahaan miliknya yaitu PT Toba Sejahtera dan PT Bumi Energi yang memiliki saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (PT GSI) yang menjadi pemegang proyek pengadaan tes PCR,” jelas Iwan, Senin (15/11).

“Sedang pak Erick, yang merupakan Menteri BUMN juga terlibat. Karena yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energi TBK (ADRO) yang dipimpin oleh saudara kandungnya Garibaldi Thohir juga mendapat proyek pengadaan tes PCR,” sambungnya.

Kedua Menteri tersebut dianggap sudah melakukan pidana umum, dan dilaporkan karena dianggap melanggar pasal 5 angka (4) Jo. Pasal 21 dan Pasal 5 angka (4) Jo. Pasal 22 UU Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999. Tentang, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas daru Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.