JAKARTA – Hari Migran Internasional atau International Migrant Day mnejadi sebuah momen penting yang diperingati pada 18 Desember di setiap tahunnya.
Hari Migran Internasional itu sendiri memiliki tujuan, untuk merumuskan standar perlindungan khusus yang diperuntukan bagi buruh migran secara keseluruhan.
Dalam hal ini, Indonesia juga turut ikut serta memperingari Hari Migran Internasional.
Ditetapkannya Hari Migran Internasional pada tanggal 18 Desember mengacu pada deklarasi yang terjadi pada tahun 1990.
Tepatnya pada tanggal 18 Desember 1990 di New York, Amerika Serikat, deklarasi tersebut tebentuk dalam balutan Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Kemudian pada 1 Juli 2003, konvensi tersebut berganti nama dan dikenal menjadi Konvensi Buruh Migran, dan itu berlaku secara global.
Konvensi itu pun kemudian ikut ditandatangani Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 22 September 2004.
Lalu para 12 April 2012, Pemerintah Indonesia kemudian mengesahkan konevnsi buruh migran tersebut menjadi sebuah Undang-Undang, yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlingungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.
Patut diketahui, bahwa sampai saat ini, baru 35 negara yang sejatinya telah meratifikasi konvensi ini dari 193 negara anggota PBB yang ada.
Sementara itu, hanya ada Indonesia dan Filipina mengenai hal tersebut untuk di negara ASEAN.