GOWA – Polres Gowa mengungkap kasus peredaran uang palsu yang diproduksi dalam Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin (UINAM) Makassar. Kasus ini terbongkar berawal dari transaksi sebesar Rp 500 ribu.
Menurut Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, kasus ini terungkap pertama kali di Kecamatan Pallangga, Gowa pada awal Desember. Saat itu, polisi menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 500 ribu dalam pecahan Rp 100 ribu dengan emisi terbaru.
“Lokasi awal di Pallangga, yang kita temukan transaksi Rp 500 ribu. Jadi begini awal mula menyidik perkara ini,” kata Reonald kepada wartawan di Mapolres Gowa, Senin (16/12).
Berawal temuan tersebut, pihaknya kemudian mengembangkan sehingga akhirnya ditemukan uang palsu senilai Rp 446,7 juta di Kampus II UIN Alauddin, Samata, Gowa.
Barang bukti berupa pecahan Rp 100 ribu serta berbagai alat cetak uang palsu juga diamankan dari Kampus Negeri tersebut.
“Kemudian 500 ribu kita kembangkan, sehingga kami temukan sejumlah Rp 446 juta barang bukti di salah satu kampus,” ungkapnya.
Menurut dia, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak awal Desember 2024. Reonals menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengumpulkan alat bukti dengan cermat agar tidak salah dalam menetapkan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Reonald menyebut sudah ada 15 tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, 9 orang ditahan, lima dalam perjalanan dari Mamuju, Sulawesi Barat, dan satu dari Kabupaten Wajo, Sulsel.
“Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka, 9 kita sudah lakukan penahanan, 5 dalam perjalanan dari Mamuju, satu dari Wajo,” ujarnya saat konferensi pers di Gowa, Senin (16/12).
Menurut Reonald, jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.