MAKASSAR – Tiga anggota Polrestabes Makassar dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara PTDH itu, dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di halaman Mapolrestabes Makassar, Senin (16/12).
Tiga personel yang dipecat masing-masing bernama Bripka Irfanuddin yang sebelumnya bertugas di Pembinaan Bagian SDM.
Kemudian, Bripka Budyanto sebelumnya bertugas di Polsek Mamajang dan Bripka Abdullah Amudi sebelumnya bertugas di Pembinaan Bagian SDM.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap anggota yang melanggar aturan.
“Hari ini, ada tiga anggota yang kami berikan sanksi PTDH, karena melakukan pelanggaran. Seperti menelantarkan keluarga dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan Kapolri, “ ujar Ngajib.
“Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan mereka dari kepolisian,” tambahnya.
Upacara PTDH dilakukan secara In Absentia, karena ketiga personel tersebut tidak hadir. Sebagai simbolis, foto-foto mereka dibawa kemudian dicoret silang dan ditempatkan di depan Inspektur Upacara, tanpa adanya prosesi pelepasan seragam dinas.
Selain memberhentikan tiga personelnya, Kapolrestabes Makassar juga memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi.
“Alhamdulillah, sebanyak 744 personel Polrestabes Makassar telah menerima penghargaan atas dedikasi dan prestasinya,” beber Ngajib.