JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada para pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.600 VA.
Total alokasi anggaran untuk insentif pembebasan PPN kepada para pelanggan PLN tersebut, kata Sri Mulyani, mencapai Rp 12,1 triliun.
“Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air, PPN-nya dibebaskan untuk listrik kecuali untuk rumah yang dayanya di atas 6.600 VA,” ujarnya dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Senin (16/12).
“Untuk listrik tadi yang di bawah 6.600 (VA) PPN yang dibebaskan nilainya mencapai Rp 12,1 triliun,” kata dia.
Tak hanya untuk listrik, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk air bersih yang nilainya mencapai Rp 2 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa total pelanggan yang akan menerima insentif pembebasan PPN yakni sekitar 99,5 persen.
Sedangkan sisanya sekitar 0,5 persen pelanggan akan dikenakan PPN untuk tarif listrik mereka, lantaran data listrik yang mereka gunakan lebih dari 6.600 VA.
“Dengan total jumlah pelanggan rumah tangga adalah 84 juta maka yang bebas PPN dari tarif listriknya adalah 99,5 persen,” kata Darmawan.
“Sedangkan PPN untuk listrik dikenakan pada 0,5 persen pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan yang terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi yang ditujukan untuk Rumah Tangga, Pekerja dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pertama, untuk Rumah Tangga di antaranya, yakni bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP). Bantuan pangan ini akan diberikan selama dua bulan, yakni Januari-Februari 2025.
Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP (yang Ditanggung Pemerintah) sebesar 1 persen untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita.
Lalu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni selama Januari-Februari 2025.