JAKARTA – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) Adi Prayitno merasa bahwa ide untuk menjadikan Pilkada dipilih oleh DPRD bukan ide yang tepat. Menurutnya, jika dalihnya adalah politik mahal, maka seharusnya yang disalahkan elitenya, bukan rakyatnya.
“Padahal politik kita mahal karena elite, bukan karena rakyat,” kata Adi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (14/12).
Jika wacana pengalihan sistem demokrasi politik dimana Kepala Daerah baik Gubernur, maupun Bupati dan Walikota dipilih oleh DPRD, maka bisa jadi akan muncul wacana Presiden dan Wakil Presiden akan dipilih saja oleh MPR RI.
“Mungkin di kemudian hari muncul wacana Presiden dipilih MPR, karena Pilpres mahal, dan lain-lain,” ujarnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya dilakukan melalui mekanisme pemilihan di MPR RI. Di mana proses pemungutan suara dilakukan di Gedung Dewan Senayan, Jakarta Pusat.
Namun pada sidang tahunan 2002, MPR menambahkan beberapa amandemen pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk amandemen untuk memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, terdapat Pasal 6A yang menyebutkan bahwa Pemilu dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kemudian, proses pemilihan presiden akan melibatkan partai politik yang mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan opsi terdapat putaran kedua.
Bunyi Pasal 6A ;
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Alhasil, pada tahun 2004 pertama kali diselenggarakan Pilpres melalui mekanisme pemungutan suara oleh rakyat secara serentak untuk mencari Presiden dan Wakil Presiden periode 2004-2009.
Hal senada juga disampaikan oleh netizen Dedy Nur Palakka. Ia juga tidak setuju dengan wacana Kepala Daerah dipilih oleh DPRD. Sebab menurutnya, bangsa Indonesia sedang belajar dewasa berpolitik.
“Bangsa Indonesia sedang belajar membangun partisipasi sadar secara langsung dan proses belajar 📚✏ ini jangan sampai hilang oleh alasan apapun,” tulis Dedy Nur.
Namun komentar sedikit berbeda disampaikan oleh Novy Khayra. Ia menilai bahwa dengan sistem apa pun sepanjang para elitenya memiliki mental korupsi, maka akan sama saja menggunakan sistem pemilu langsung maupun pemilu perwakilan.
“Semua tergantung mindset. Klo dah dasarnya mental korup, mau sistem apapun ttp aja, hancur,” tulis @novykayra.