JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa sampai saat ini penanganan kasus narkoba di Indonesia masih tumpang tindih.
Dimana sampai saat ini menurut Yusril, tidak ada kategori yang jelas mengenai pelaku narkoba di Indonesia.
“Jadi memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu. Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading, dengan mereka yang menjadi pengguna,” kata Yusril dalam keterangannya pada Rabu (11/12).
“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,” imbuhnya.
Dengan adanya revisi KUHP nanti, pemerintah akan fokus kepada para korban pengguna narkoba tidak lagi dihukum penjara seperti saat ini.
“Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan demikian sebenarnya warga binaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya,” tukasnya.
Lebih lanjut, Yusril menyebutkan keputusan hukuman untuk pengguna berada di pengadilan. Pengguna atau korban akan direhabilitasi selama 3 tahun dan tidak berada di lapas.
“Tapi nanti adanya keputusan pengadilan, katakan bahwa si A ini terbukti menjadi pengguna narkoba, lalu kemudian direhabilitasi tiga tahun. Jadi tidak dimasukin penjara lagi,” tutupnya.