JAKARTA – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra membeberkan strategi yang digunakan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait pemulangan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negaranya, Filipina.
Yusril menjelaskan bahwa Presiden Prabowo pada saat ini menggunakan diskresinya sebagai Kepala Negara untuk pemulangan Mary Jane.
“Ini adalah satu kebijakan yang ditempuh oleh Presiden. Berpaku kepada beberapa konvensi walaupun belum, kita menjadi pihak ataupun kita ratifikasi,” kata Yusril dalam keterangannya pada Rabu (11/12).
Hal itu dilakukan Presiden Prabowo dikarenakan belum adanya hukum tertulis yang membahas detail mengenai pemindahan tahanan warga negara asing.
“Dan sampai hari ini sebenarnya aturan hukum tertulis tentang transfer personal itu belum ada, dan karena itu Presiden menggunakan diskresi kebijakan yang ada pada beliau,” jelasnya.
Presiden, lanjut Yusril, juga mempertimbangkan berbagai konvensi praktek penyelenggaraan negara dan asas umum pemerintahan yang baik.
“Dan karena itu dapat dibenarkan dari sebuah pandang hukum administrasi negara,” imbuhnya.