Rabu, 15 Januari 2025

Pengumuman! UMP Jakarta Tahun 2025 Jadi Rp 5,3 Juta

JAKARTA – Upah Minimum Provinsi untuk wilayah Jakarta, ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Angka tersebut naik sebesar, 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” ujar PJ Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi kepada wartawan yang dikutip Holopis.com, Rabu (11/12).

Menurut Teguh, jumlah UMP 2025 ditetapkan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah, juga sudah dilakukan pada tanggal 9-10 Desember 2024.

Sebelumnya diberitakan, j Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa UMP (upah minimum provinsi) Jakarta untuk tahyn 2025 akan diumumkan pada hari Rabu, 11 Desember 2024.

Baca Juga :  Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Sejarah Baru!

Hal ini disampaikan Teguh pasca mendapatkan informasi bahwa Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan batas waktu pengumuman UMP Provinsi maksimal 11 Desember.

“Pemerintah daerah termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember,” kata Teguh di Jakarta, Selasa (10/12) seperti dikutip Holopis.com.

Ia mengatakan bahwa Pemprov Jakarta sudah melakukan rapat dengan beberapa stakeholder untuk membahas besaran pasti UMP Jakarta 2025.

“Untuk UMP, kemarin kamis sudah rapat dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral