JAKARTA – Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membantah menunda-nunda ditekennya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas penetapan tersangka sejumlah kasus dugaan korupsi. Komisioner lembaga antirasuah berdalih belum ditekennya Sprindik hanya proses administrasi.
Dalih administrasi itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Ia menyampaikan hal setelah disinggung informasi belum juga ditekennya Sprindik sejumlah kasus korupsi.
Berdasarkan informasi di antara kasus yang belum diteken Sprindik penetapan tersangka yakni kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) dan dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua kasus itu berdasarkan informasi sudah dari jauh-jauh hari disepakati ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam forum ekspos.
Bahkan, dalam peningkatan kasus juga disepakati pihak-pihak yang dimintai pertanggung jawaban hukum. Dalam kasus dugaan korupsi BJB, forum ekspos menyepakati lima orang dijerat sebagai tersangka. Dari lima nama, 2 orang merupakan pihak internal BJB, sementara 3 lainnya merupakan pihak swasta.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan OJK, telah disepakati beberapa pihak dijerat sebagai tersangka. Satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.
“Jadi ini soal soal proses di administrasi saja, tetapi secara substansial, apa yang sudah diekspos artinya materinya sudah cukup untuk kemudian diangkat, tindak lanjuti (ke penyidikan),” kata Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/12).
Ghufron dalam kesempatan ini sempat menjelaskan proses peningkatan kasus. Mulai dari laporan masyarakat atau temuan, lalu penyelidikan, hingga penyidikan.
“Apakah kemudian rentang waktunya, teman -teman kemudian menyiapkan administrasinya maupun laporannya untuk menyampaikan LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi). Nah proses dari ekspos sampai kemudian menjadi LKTPK dan disiapkan untuk keluar Sprindik itu. Itu sekali lagi proses administrasi yang sedang disiapkan oleh teman-teman Satgas. Baru ketika disampaikan ke pimpinan, pimpinan akan mengeluarkan Sprindiknya,” ujar Ghufron.
Ghufron mengklaim tak ada alasan khusus atau ada hal yang menghalangi belum ditekennya Sprindik. Pimpinan KPK berdalih bersikap transparan dan tidak tebang pilih.
“Jadi kami prinsipnya apa yang sudah diekspos artinya siap untuk kemudian dilimpahkan ke penyidikan. Apa yang kemudian selesai proses administrasi dilimpahkan kepada kami Pasti kami terbuka,” kata Ghufron.