JAKARTA, HOLOPIS.COM – Buntut dari keributan yang terjadi saat ormas Pemuda Pancasila (PP) melakukan demo di depan gedung DPR, polisi menangkap sebanyak 21 anggota PP.
Dari 21 orang yang diamankan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 15 orang anggota PP sebagai tersangka karena memiliki atau membawa senjata tajam.
“Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain,” ujar Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (25/11) malam.
Para tersangka tersebut, langsung ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. “Ini nanti kita periksa lanjutan dan dilakukan penahanan,” jelasnya.
6 orang anggota PP lainnya, masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Salah satunya, diduga pelaku yang menganiaya Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali saat demo berlangsung.
Sebelumnya, diberitakan ormas Pemuda Pancasila terlibat bentrok dengan aparat Kepolisian saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (25/11).
Bentrokan itu bermula ketika seribuan massa Pemuda Pancasila Prov. DKI Jakarta, pimpinan H. Thoriq Mahmud memaksa bertemu dengan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
Anggota PP pun melakukan aksi tutup jalan secara keseluruhan didepan Gedung DPR ketika mereka tidak dapat menemui perwakilan dari demonstran.
Tetiba di tengah massa demonstran terjadi pemukulan oleh massa dari pemuda pancasila. Dalam bentrokan tersebut menyebabkan seorang anggota polisi AKBP Karosekali Ditlantas PMJ mengalami luka sobek bagian belakang kepala.