JAKARTA, HOLOPIS.COM – Keputusan Judicial Review atas UU Cipta Kerja sudah dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang hasilnya meminta agar DPR dan pemerintah perbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 Tahun.
Keputusan tersebut pun direspon oleh DPR, yang disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. “Kami baru mendengar putusan dari MK juga yang baru diputuskan pada hari ini. Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Dasco di gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (25/11).
Untuk selanjutnya, DPR akan mempelajari terlebih dahulu hasil putusan MK sebelum mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada.
“Namun, putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada, untuk mentaati putusan tersebut,” Kata Dasco.
“Oleh karena itu, mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh, sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat,” sambungnya.
DPR pun masih belum tahu poin mana yang akan diperbaiki, karena harus dilihat secara detail putusan MK tersebut.
“Ya ini kan baru putusan tadi. Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya. Baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” pungkasnya.