GOWA – Oknum dosen Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar berinisial I (51) mencabuli tiga anak tirinya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Akibat perbuatan tak senonohnya itu, kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan polisi juga sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa untuk diproses ke pengadilan.
“Penanganannya sudah selesai di pihak Kepolisian. Sudah diserahkan ke Kejaksaan, tahap II. Yang bersangkutan sudah ditahan di Kejaksaan,” kata Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Usman Jaya Kuling, Jumat (6/12).
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa Ipda Risman Tegar menambahkan pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Gowa pada Rabu (4/12).
“Alhamdulillah jaksa men-support kami, dengan memberikan petunjuk, kami sudah lengkapi. Dilimpahkan ke jaksa hari Rabu lalu,” bebernya.
Dia menyebut, penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan I sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan keterangan korban, keluarga korban dan hasil pemeriksaan psikologi forensik.
“Alat bukti yang kami gunakan itu keterangan saksi. Saksi-saksi dari bersaudara ini, kemudian tante korban, bapak kandung korban, serta hasil pemeriksaan psikologi forensik,” urainya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual itu terjadi sejak 2017 hingga 2022 namun baru dilaporkan ke Polres Gowa pada Desember 2022. Tiga korban masing-masing berinisial AA (23), AP (21), dan AU (18).
“Pelaku oknum dosen di PIP Makassar, PNS (pegawai negeri sipil),” ujar Ipda Risman, Jumat (6/12).