JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah mendengarkan keputusan yang sudah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi, buruh yang sebelumnya berunjuk rasa di Patung Kuda Monas bergeser ke kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tujuan para buruh, yakni untuk meminta agar Anies Baswedan membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya Rp 37 ribu. Anies pun di ultimatum oleh buruh, untuk mencabut mencabut Surat Keputusan (SK) terkait UMP 3×24 jam.
“Secara tegas kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam waktu 3×24 jam kami, buruh DKI, meminta Bapak Gubernur mengubah atau mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan,” ujar Said Iqbal, Presiden KSPI, Kamis (25/11).
Said Iqbal pun meminta, agar Gubernur kembali membuat SK baru kenaikan UMP 2022. “Setelah 3×24 jam harus dibuat SK baru tentang kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 4-5 persen,” lanjut Said.
Sebelumnya, aksi buruh yang tergabung dari berbagai elemen mengawal keputusan MK yang hasilnya sesuai dengan apa yang diinginkan kaum buruh. Massa buruh memenuhi kawasan Patung Kuda, sambil orasi dan mendengarkan keputusan yang saati itu sedang dibacakan Hakim MK