JAKARTA, HOLOPIS.COM – Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim meminta pemerintah membuat standar upah minimum nasional untuk guru honorer. Aturan ini bisa dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Urgensi Perpres tersebut untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu honorer, termasuk guru sekolah swasta atau madrasah,” kata Satriwan, Rabu (24/11).

Satriwan menyebut besaran upah minimum ini sesuai dengan standar kelayakan hidup di masing-masing daerah.

Menurutnya, aturan tersebut bisa menjadi jawaban karena Kemendikbudristek belum bisa menyerap banyak guru honorer menjadi ASN.

Kebijakan menyerap guru honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), kata Satriwan, juga belum belum bisa menyejahterakan tenaga pendidik karena tidak seluruh guru honorer bisa lulus.

“Meskipun sudah ada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian dari ASN, namun belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang. Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional,” ujarnya.

Satriwan menyebut upah guru honorer dan guru sekolah madrasah atau swasta bisa sangat rendah, bahkan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Beberapa temuan P2G di daerah mencatat guru honorer yang diupah kurang dari setengah UMK Kota. Salah satunya terjadi di Kabupaten Karawang dengan UMK Rp4,7 juta namun upah guru honorer SD negeri hanya Rp1,2 juta.

Temuan serupa juga terjadi di Sumatera Barat. Guru honorer hanya diupah Rp500-800 ribu per bulan, sementara UMK di daerah tersebut mencapai Rp2,4 juta.

“Jadi rata-rata upah di bawah Rp1 juta per bulan, bahkan tak sampai Rp500 ribu. Sudahlah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari,” katanya