JAKARTA, HOLOPIS.COM Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi tersebut berkaitan dengan menjelang dibacakannya keputusan majelis hakim MK terkait dengan gugatan judicial review terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“KSPI berharap keputusan besok bisa mencerminkan rasa keadilan bagi para penggugat. Yaitu dari fakta di persidangan uji formil, jelas telah terjadi cacat prosedural dalam pembentukan UU Cipta Kerja, karena tidak ada partisipasi publik,” kata Iqbal dalam konferensi persnya, Rabu (24/11).

Tuntutan utama dari KPSI tersebut tetap sama, yakni majelis hakim MK mencabut seluruh materi UU Cipta Kerja, atau setidak-tidaknya khusus untuk klaster Ketenagakerjaan.

“KSPI mengharapkan, MK bisa mencabut seluruhnya UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Iqbal pun mengancam akan ada peningkatan eskalasi pergerakan buruh di seluruh Indonesia jika majelis hakim MK tidak berpihak pada kepentingan buruh tersebut.

“Kalau MK putusannya tidak berpihak pada buruh, saya tidak tahu lagi akimulasi dari upah murah dengan keputusan MK,” ucapnya.

Selain mengawal jalannya persidangan yang digelar di MK, Iqbal juga menyebut bahwa para serikat pekerja akan aksi unjuk rasa di beberapa titik secara bersamaan pada besok pagi, yakni di Patung Kuda Indosat atau depan gedung MK dan Balaikota DKI Jakarta.

Di dalam agendanya itu, isu yang diangkat adalah soal keputusan Pemerintah Pusat bersama dengan Gubernur DKI Jakarta yang memutus upah minimum provinsi tahun 2022 (UMP 2022) dengan nominal yang sangat jauh dari harapan mereka.

“Di seluruh Indonesia akan aksi, di pusat (Jakarta -red) akan fokus di gedung MK dan di kantor Balaikota DKI sebagai simbol kita tidak setuju upah murah yang akan dikuti ratusan ribu buruh,” terangnya.

Bagi Iqbal, penetapan UMP 2022 secara nasional di angka rata-rata 1,09 persen, sementara DKI Jakarta adalah 0,85 persen adalah bentuk permufakatan jakahat antara pemerintah dengan pengusaha.

“Pemerintah dalam hal ini para Menteri, jangan tergesa-gesa menetapkan upah minimum, yang saat ini mendapat protes keras dari seluruh kawan buruh. Ini permufakatan jahat antara Menaker dan pengusaha hitam. Kepala daerah malah dapat ancaman dengan adanya SE dari Kemendagri,” tandasnya.

Perlu diketahui, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib UU Cipta Kerja pada Kamis (25/11) besok. Judicial review itu diajukan oleh belasan elemen masyarakat yang meminta UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan MK.

Berdasarkan jadwal sidang MK yang dilansir website-nya, Selasa (23/11/2021), putusan itu akan dibacakan sejak pukul 10.00 WIB.