JAKARTA – Presiden Prabowo telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Besaran itu merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama sejumlah stakeholder terkait.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam keterangan persnya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (29/11).
Prabowo menerangkan, bahwa awalnya kenaikan upah minimum diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sebesar 6 persen. Namun setelah melalui pembahasan panjang, ia memutuskan untuk menaikan 0,5 basis poin menjadi 6,5 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, khususnya bagi para pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” tegasnya.
Adapun untuk upah minimum sektoral, yang dalam hal ini upah minimum provinsi (UMP) maupun upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), kata Prabowo, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Pun untuk ketentuan lebih lainnya, seperti terkait formulasi penetapan UMP maupun UMK 2025 akan diatur lebih rinci oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).